Perbedaan antara Mediator dan Konsiliator

Table of Contents

NYM – Perbedaan antara mediator dan konsiliator terletak pada peran dan pendekatan mereka dalam membantu penyelesaian sengketa. Berikut penjelasannya secara ringkas:

1. Mediator

  • Peran: Fasilitator netral yang membantu para pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan secara sukarela.
  • Karakteristik:
    • Tidak memberikan solusi atau keputusan.
    • Hanya memfasilitasi dialog, menggali kepentingan masing-masing pihak.
    • Hasil kesepakatan sepenuhnya ditentukan oleh para pihak.
  • Contoh: Dalam kasus perceraian, mediator membantu suami-istri berunding tentang hak asuh anak, pembagian harta, dll, tanpa memaksakan solusi.

2. Konsiliator

  • Peran: Selain memfasilitasi dialog, konsiliator boleh memberikan usulan atau rekomendasi penyelesaian.
  • Karakteristik:
    • Lebih aktif dibanding mediator.
    • Memberikan penilaian atau saran tentang solusi terbaik, meskipun hasil akhir tetap diserahkan kepada para pihak.
    • Cocok untuk sengketa yang butuh sudut pandang ahli.
  • Contoh: Dalam sengketa perburuhan, konsiliator bisa memberikan rekomendasi ke pengusaha dan buruh soal upah atau pemutusan hubungan kerja.

Kesimpulan:

  • Mediator = fasilitator netral, tidak memberi saran.
  • Konsiliator = fasilitator yang boleh memberi saran atau rekomendasi.

Mau dijelaskan pakai ilustrasi biar lebih gampang dipahami juga bisa.***

Bagikan Artikel