NYM – Perbedaan antara mediator dan konsiliator terletak pada peran dan pendekatan mereka dalam membantu penyelesaian sengketa. Berikut penjelasannya secara ringkas:
1. Mediator
- Peran: Fasilitator netral yang membantu para pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan secara sukarela.
- Karakteristik:
- Tidak memberikan solusi atau keputusan.
- Hanya memfasilitasi dialog, menggali kepentingan masing-masing pihak.
- Hasil kesepakatan sepenuhnya ditentukan oleh para pihak.
- Contoh: Dalam kasus perceraian, mediator membantu suami-istri berunding tentang hak asuh anak, pembagian harta, dll, tanpa memaksakan solusi.
2. Konsiliator
- Peran: Selain memfasilitasi dialog, konsiliator boleh memberikan usulan atau rekomendasi penyelesaian.
- Karakteristik:
- Lebih aktif dibanding mediator.
- Memberikan penilaian atau saran tentang solusi terbaik, meskipun hasil akhir tetap diserahkan kepada para pihak.
- Cocok untuk sengketa yang butuh sudut pandang ahli.
- Contoh: Dalam sengketa perburuhan, konsiliator bisa memberikan rekomendasi ke pengusaha dan buruh soal upah atau pemutusan hubungan kerja.
Kesimpulan:
- Mediator = fasilitator netral, tidak memberi saran.
- Konsiliator = fasilitator yang boleh memberi saran atau rekomendasi.
Mau dijelaskan pakai ilustrasi biar lebih gampang dipahami juga bisa.***