NYM,Jakarta — Dalam menghadapi meningkatnya angka perceraian di Indonesia, Advokat dan Konsultan Hukum, Neilpon Yulinar Marquez, SH., MH., CMC, menekankan pentingnya peran mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih damai dan berkeadilan.
Dalam keterangannya, Neilpon yang juga seorang konsiliator bersertifikasi BSNP dan terverifikasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa mediasi bukan hanya prosedur formal, tetapi sarana efektif untuk menyelamatkan hubungan keluarga dari perpecahan yang berkepanjangan.
“Mediasi membuka ruang dialog yang sehat antara pasangan yang bersengketa. Di sini, mereka bisa saling menyampaikan aspirasi dan keluhan tanpa tekanan ruang sidang yang kaku,” ujar Neilpon. Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, konflik rumah tangga yang awalnya tampak tak terjembatani ternyata bisa diredam dan diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang tepat.
Menurut Neilpon, banyak pasangan tidak memahami bahwa mediasi adalah tahapan wajib sebelum melanjutkan perkara perceraian di pengadilan. Namun sayangnya, tahapan ini seringkali dianggap formalitas semata.
Padahal, jika dijalani dengan niat baik dan didampingi oleh mediator profesional, mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih manusiawi dan minim dampak psikologis, terutama bagi anak-anak.
“Perceraian tak hanya menyangkut dua orang, tapi juga berdampak pada anak, keluarga besar, dan lingkungan sosial. Maka, penyelesaiannya pun seharusnya mempertimbangkan sisi emosional dan sosial, bukan hanya hukum semata,” tegasnya.
Sebagai Certified Mediator dan praktisi hukum yang telah menangani berbagai perkara keluarga, Neilpon mendorong masyarakat dan lembaga peradilan untuk lebih mengedepankan pendekatan restoratif dan mediasi dalam penanganan kasus perceraian.
Ia juga mengajak para advokat untuk tak sekadar menjadi kuasa hukum, tetapi turut berperan sebagai jembatan komunikasi yang bisa mendorong klien untuk menemukan solusi damai.
“Tugas kita bukan hanya memenangkan perkara, tapi mengupayakan penyelesaian terbaik untuk semua pihak,” tutupnya.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan peran aktif para advokat serta mediator dan konsiliator, diharapkan mediasi dapat menjadi solusi utama dalam meredam lonjakan perceraian dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.***