Artikel/Blog

Temukan artikel hukum terbaru, wawasan praktis, dan tips dari para ahli di blog kami.

Semua Artikel

Kantor Hukum Neilpon Yulinar Marquez Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H

  KHNYM – Dalam suasana penuh keberkahan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, dua tokoh hukum dari firma hukum terkemuka, Neilpon Yulinar Marquez, S.H., M.H., CMC dan Dani Ramdani selaku Managing Partner, turut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh umat Muslim yang merayakan. Ucapan tersebut disampaikan melalui desain visual yang menampilkan seekor sapi kurban sebagai simbol utama, dengan latar motif islami dan warna hijau yang menenangkan. Dalam desain tersebut, tercantum tulisan “Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H”, serta identitas profesional Neilpon Yulinar Marquez. Neilpon berharap momentum Idul Adha ini menjadi pengingat akan pentingnya nilai keikhlasan, pengorbanan, dan kepedulian sosial dalam kehidupan bermasyarakat. “Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari pengorbanan Nabi Ibrahim dan memperkuat rasa solidaritas terhadap sesama,” ujar Neilpon dalam keterangannya. Senada dengan itu, Dani Ramdani juga menyampaikan pesan penuh makna kepada masyarakat. Menurutnya, Idul Adha bukan hanya perayaan seremonial, tetapi juga refleksi spiritual untuk memperdalam rasa empati dan berbagi kepada yang membutuhkan. “Idul Adha mengajarkan kita untuk rela berkorban demi kebaikan bersama. Mari jadikan momen ini sebagai pengingat untuk terus peduli dan saling membantu antar sesama,” tutur Dani Ramdani. Hari Raya Idul Adha, yang dikenal sebagai Hari Raya Kurban, merupakan momen penting bagi umat Islam untuk berbagi melalui penyembelihan hewan kurban, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap kaum dhuafa. Dengan ucapan ini, baik Neilpon maupun Dani berharap agar masyarakat senantiasa dalam keadaan sehat, damai, dan diberkahi dalam setiap langkah kehidupan.***

Mediasi sebagai Jalan Tengah: Advokat Neilpon Yulinar Marquez Soroti Pentingnya Mediasi dalam Kasus Perceraian

  NYM,Jakarta — Dalam menghadapi meningkatnya angka perceraian di Indonesia, Advokat dan Konsultan Hukum, Neilpon Yulinar Marquez, SH., MH., CMC, menekankan pentingnya peran mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih damai dan berkeadilan. Dalam keterangannya, Neilpon yang juga seorang konsiliator bersertifikasi BSNP dan terverifikasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa mediasi bukan hanya prosedur formal, tetapi sarana efektif untuk menyelamatkan hubungan keluarga dari perpecahan yang berkepanjangan. “Mediasi membuka ruang dialog yang sehat antara pasangan yang bersengketa. Di sini, mereka bisa saling menyampaikan aspirasi dan keluhan tanpa tekanan ruang sidang yang kaku,” ujar Neilpon. Ia menambahkan bahwa dalam banyak kasus, konflik rumah tangga yang awalnya tampak tak terjembatani ternyata bisa diredam dan diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang tepat. Menurut Neilpon, banyak pasangan tidak memahami bahwa mediasi adalah tahapan wajib sebelum melanjutkan perkara perceraian di pengadilan. Namun sayangnya, tahapan ini seringkali dianggap formalitas semata. Padahal, jika dijalani dengan niat baik dan didampingi oleh mediator profesional, mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih manusiawi dan minim dampak psikologis, terutama bagi anak-anak. “Perceraian tak hanya menyangkut dua orang, tapi juga berdampak pada anak, keluarga besar, dan lingkungan sosial. Maka, penyelesaiannya pun seharusnya mempertimbangkan sisi emosional dan sosial, bukan hanya hukum semata,” tegasnya. Sebagai Certified Mediator dan praktisi hukum yang telah menangani berbagai perkara keluarga, Neilpon mendorong masyarakat dan lembaga peradilan untuk lebih mengedepankan pendekatan restoratif dan mediasi dalam penanganan kasus perceraian. Ia juga mengajak para advokat untuk tak sekadar menjadi kuasa hukum, tetapi turut berperan sebagai jembatan komunikasi yang bisa mendorong klien untuk menemukan solusi damai. “Tugas kita bukan hanya memenangkan perkara, tapi mengupayakan penyelesaian terbaik untuk semua pihak,” tutupnya. Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan peran aktif para advokat serta mediator dan konsiliator, diharapkan mediasi dapat menjadi solusi utama dalam meredam lonjakan perceraian dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.***

Perbedaan antara Mediator dan Konsiliator

NYM – Perbedaan antara mediator dan konsiliator terletak pada peran dan pendekatan mereka dalam membantu penyelesaian sengketa. Berikut penjelasannya secara ringkas: 1. Mediator Peran: Fasilitator netral yang membantu para pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan secara sukarela. Karakteristik: Tidak memberikan solusi atau keputusan. Hanya memfasilitasi dialog, menggali kepentingan masing-masing pihak. Hasil kesepakatan sepenuhnya ditentukan oleh para pihak. Contoh: Dalam kasus perceraian, mediator membantu suami-istri berunding tentang hak asuh anak, pembagian harta, dll, tanpa memaksakan solusi. 2. Konsiliator Peran: Selain memfasilitasi dialog, konsiliator boleh memberikan usulan atau rekomendasi penyelesaian. Karakteristik: Lebih aktif dibanding mediator. Memberikan penilaian atau saran tentang solusi terbaik, meskipun hasil akhir tetap diserahkan kepada para pihak. Cocok untuk sengketa yang butuh sudut pandang ahli. Contoh: Dalam sengketa perburuhan, konsiliator bisa memberikan rekomendasi ke pengusaha dan buruh soal upah atau pemutusan hubungan kerja. Kesimpulan: Mediator = fasilitator netral, tidak memberi saran. Konsiliator = fasilitator yang boleh memberi saran atau rekomendasi. Mau dijelaskan pakai ilustrasi biar lebih gampang dipahami juga bisa.***

Konsultasi Sekarang untuk Solusi Hukum Terbaik

Butuh bantuan hukum? Kami siap membantu dengan advokasi, konsultasi, mediasi, dan konsiliasi yang profesional dan terpercaya.